Tim Pengembangan Ekowisata Terpadu di Pulau Bintan
Home
Definisi Ekowisata
Pedoman Ekowisata
Konsep Ekowisata
Konsultan Ekowisata
Diktat Ekowisata
Buku Ekowisata
Gallery Ekowisata
Link Ekowisata
Email Ekowisata

EKOWISATA INDONESIA
Ekowisata Bali
Ekowisata Bintan
Ekowisata Jabar
Ekowisata Kalsel
Ekowisata Lombok
Ekowisata Sulsel
Ekowisata Sumut

KRITERIA EKOWISATA
Pendahuluan
Tujuan dan Sasaran
Batasan dan Pengertian
Pengembangan Ekowisata
Kegiatan Wisata
di Taman Nasional

Kriteria Ekowisata

STUDY KASUS
Pendahuluan & Latar
Belakang

Study Kelayakan
Ekowisata

Tim Pengembangan
Ekowisata

Perencanaan Kegiatan
Proyek

Pelaksanaan Kegiatan
Proyek

Pelatihan Ekowisata

Bintan island holiday and travel
romantic honeymoon travel
Bali tourism guide

FREE EDUCATION
Free Kindergarten Printable Activities
Early Childhood Education Online Degree
Printable Kids Activities
Early Learning Toys
Free Educational Resources
Free Classes Online
Free Language Courses For Kids
Free Scholarship and Grants Programs
Grade 1 Math Worksheets
Teachers Web Resources
Grade 1 Science and Technology
Free Online Courses
Free Kindergarten Activities
Grade 1 Worksheets
Free Homeschool For Kids
Free Continuing Education
Free Homeschool
Early Childhood Education
Free Education for Kids and Adult
Free Printable Kindergarten Worksheets
Free K12 School Resources
Free Courses & Classes
Free Preschool Activities
Math Worksheets For Kindergarten Kids
Scholarship Guide
College Degree Online

TIM PENGEMBANG EKOWISATA TERPADU DI BINTAN

Tim Pengembang Ekowisata Terpadu di Bintan. Study Kasus Proyek Pengembangan Ekowisata Berbasis Komunitas di Pulau Bintan (Bintan Ecotourism Venture Project (BEVEP)


BINTAN ECOTOURISM VENTURE PROJECT (BEVEP)
Proyek Pengembangan Ekowisata Berbasis Komunitas
di Pulau Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau


Sponsored by:


TIM PENGEMBANGAN EKOWISATA TERPADU

Custom Search


Ekowisata Craft
Sexy Lace Dresses

Wooden High Heels

Art & Craft

Custom T-Shirts

Women Bags

Bordir Tasikmalaya

World of Craft

Trading House

Pengembangan ekowisata berbasis komunitas tidak bisa dilaksanakan oleh satu organisasi atau institusi saja, pengembangan ekowisata harus dilakukan oleh semua pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan ekowisata. Semua pihak yang terkait harus memiliki kepedulian dan komitment untuk melaksanakan pengembangan ekowisata. Jadi, sebelum proyek pengembangkan di mulai harus terlebih dahulu di identifikasi siapa saja pihak-pihak yang berkepentingan terhadap ekowisata. Kemudian setiap pihak di undang duduk satu meja untuk sama-sama merumuskan visi dan misi pengembangan ekowisata dan untuk selanjutnya menetapkan tugas dan tanggung jawab dari setiap stake-holder. Setelah itu baru bisa dilaksanakan kegiatan pengembangan ekowisata.

Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pengembangan ekowisata di Pulau Bintan adalah:

  1. Masyarakat, khususnya yang bermukim disekitar kawasan yang akan dijadikan daerah tujuan ekowisata, yaitu desa Sebong Lagoi dan Desa Sribintan. Harus disosialisasi dan dijelaskan mengenai pengembangan ekowisata yang akan dilakukan di desanya, khususnya mengenai dampak dan manfaat apa yang bisa mereka peroleh? Bisakah mereka menerima kegiatan ekowisata dan maukah mereka berpartisipasi?. Perlu waktu memang untuk memperoleh 'kata sepakatat' dengan masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk menerima atau menolak pengembangan ekowisata. Suara dan aspirasi masyarakat harus menjadi bagian dari pengembangan ekowisata. Masyarakat juga harus memiliki kendali terhadap pengembangaan ekowisata. Oleh karena itu mereka harus menjadi tokoh sentral dalam tim pengembangan ekowisata.
     
  2. Pemerintah Daerah (PEMDA Bintan) yang merupakan penguasa di Pulau Bintan yang bertanggung jawab terhadap kelestarian dan kesehatan lingkungan serta kesejahtraan masyarakat. Oleh karena itu PEMDA, dari mulai Bupati dan dinas-dinas yang terkait harus menjadi anggota tim pengembang ekowisata. Harus ada sinergi antara kegiatan pengembangan ekowisata dengan program kerja dari dinas-dinas terkait yang terdiri dari:
    • Dinas Pariwisata sebagai dinas yang paling bertanggung jawab terhadap kegiatan pariwisata di Bintan, tentu saja termasuk kegiatan ekowisata.
    • Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab terhadap kesehatan lingkungan. Tiap kawasan yang akan dijadikan daerah wisata harus steril dari berbagai penyakit, karena kesehatan merupakan isu sensitif dalam bisnis pariwisata. Dalam kasus di Bintan sangat rawan dengan penyakit malaria. Bisa dipastikan bahwa tidak ada tourist (wisatawan) yang mau berkunjung ke daerah yang sedang terjangkit wabab (malaria). Dinas Kesehatan juga bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat, dalam hal ini Dinkes bertugas memberikan training dan penyuluhan mengenai hygine dan sanitasi, khususnya untuk menyiapkan makanan dan minuman sehat yang nantinya akan disajikan/dijual kepada wisatawan yang berkunjung.
    • Dinas Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab untuk memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur (khususnya jalan dan jembatan) di desa yang dijadikan daerah tujuan ekowisata.
    • Dinas Koperasi dan UKM bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan kewiraswastaan dan manajemen usaha kecil serta bantuan modal kepada masyarakat yang akan berusaha dalam bidang pariwisata (ekowisata).
    • Dinas Kehutanan sebagai penguasa kawasan hutan (hutan lindung) yang bertugas mengawasi kegiatan pengawasan ekowisata di hutan lindung, membuat peraturan dan tata tertib kawasan hutan lindung serta memberi penyuluhan kepada masyarakat dan wisatawan untuk menjaga kelestarian alam.
    • Dinas Perindustrian dan Perdagangan, memberikan pelatihan-pelatihan yang relevan kepada anggota masyarakat yang terlibat dengan kegiatan ekowisata. Misalnya memberikan pelatihan keterampilan membuat kerajinan, dsb.
    • Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, memiliki peran untuk membantu masyarakat desa untuk mengembangkan pertanian organik. Daerah pertanian merupakan salah satu objek yang akan dikunjungi dalam kegiatan ekowisata.
    • Dinas Perikanan dan Kelautan, hal ini sehubungan bahwa Bintan merupakan daerah bahari, dimana hampir semua kegiatan wisata selalu berhubungan dengan laut. Dalam kaitannya dengan ekowisata dimana juga akan dikembangkan wisata memancing tradisional.
    • Badan Pengendalian Dampak Lingkungan berperan untuk memastikan bahwa kegiatan ekowisata tidak akan merusak lingkungan disamping itu membantu menyehatkan lingkungan yang akan dikembangkan ekowisata misalnya dnegan menanam kembali pohon bakau, menebar bibit ikan (fish restoking) dan memberi penyuluhan mengenai kelestarian lingkungan.
    • Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, berperan untuk ikut memberdayakan masyarakat yang terlibat dengan kegiatan ekowisata.
    • BAPPEDA berperan untuk mengatur atau mengkoordinir budget dari masing-masing dinas yang akan digunakan untuk kegiatan pengembangan ekowisata (menentukan skala prioritas)

  3. Pelaku Wisata Swasta, dalam hal ini para operator wisata termasuk pengelola hotel/resort yang ada di kawasan wisata International Lagoi yang diwakili oleh PT Bintan Resort Cakrawala (PT BRC) selaku penguasa Kawasan Wisata Lagoi. Mereka harus dilibatkan sebagai anggota tim pengembangan ekowisata karena pada dasarnya merekalah yang memilki pasar wisata disamping itu mereka juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan 'community development' untuk masyarakat yang bermukim disekitar kawasan wisata.

Untuk menjamin komitmen jangka panjang perlu adanya sebuat ikatan legal di antara tim pengembang ekowisata di atas, jangan sampai ada diantara anggota tim yang 'ingkar janji' ditengah jalan. Oleh karena itu, sebelum kegiatan pengembagan ekowisata dimulai di Bintan, dibuatkan terlebih dahulu SURAT KEPUTUSAN yang ditanda tangani oleh BUPATI BINTAN (Dahulu bernama Kepulauan Riau) tentang Tim Pengembangan Ekowisata Terpadu. Dalam SK disebutkan siapa-siapa saja yang menjadi anggota tim terpadu (yaitu yang disebutkan diatas) dan bagaimana mekanisme kerjanya. SK tersebut sekaligus menjadi landasan hukum bagi setiap dinas terkait untuk ikut melaksanakan kegiatan pengembangan ekowisata.

SK pembentukan Tim Pengembang Ekowisata Terpadu yang ditanda tangani oleh BUPATI di perkuat pula dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang peneyelenggaraan kegiatan pengembangan ekowisata bersama yang ditanda tangani oleh Bupati Bintan dan Presiden Direktur PT Bintan Resort Cakrawala. MOU ini mengatur dengan jelas tugas dan tanggung jawab dari setiap pihak yang terlibat dalam pengembangan ekowisata.

Setelah memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu SK Bupati dan MOU barulah kemudian kegiatan pengembangan ekowisata dapat dimulai dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) yang terdiri dari masyarakat desa tujuan ekowisata, pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait dan pelaku wisata swasta di Kawasan Wisata Lagoi. Setiap anggota tim sudah memiliki visi dan misi yang sama, mengerti tugas dan tanggung jawabnya masing-masing serta memiliki komitment yang sama terhadap pengembangan ekowisata di P. Bintan.

Namun perlu diketahui bahwa untuk mencapai kesepakatan ini tidaklah mudah, perlu waktu lebih dari enam bulan melalui serangkaian kegiatan diskusi, rapat internal, rapat kelompok dan rapat terbuka dengan melibatkan semua unsur.

Struktur Tim Pengembang Ekowisata, Mekanisme kerja serta Project Structure dan Management Frame Work dapat dilihat di bevep_integrated_team.pdf.



Preschool Reading Readiness Kindergarten Reading Worksheets Early Childhood Books and Literature Free Photography Courses
History for K12 Pharmacy Continuing Education Education FOr Free Free Homeschool Character Education
Connected Outcomes Groups (COGs) Free Italian Course Learning Chance for Kindergarten Educational Financial Aid Lenders
Free Dance Classes

Copy Right © www.ekowisata.info - All Right Reserved. Contact : webmaster