![]() | |||
|
Home Definisi Ekowisata Pedoman Ekowisata Konsep Ekowisata Konsultan Ekowisata Diktat Ekowisata Buku Ekowisata Gallery Ekowisata Link Ekowisata Email Ekowisata
EKOWISATA INDONESIA
Ekowisata BaliEkowisata Bintan Ekowisata Jabar Ekowisata Kalsel Ekowisata Lombok Ekowisata Sulsel Ekowisata Sumut
KRITERIA EKOWISATA
PendahuluanTujuan dan Sasaran Batasan dan Pengertian Pengembangan Ekowisata Kegiatan Wisata di Taman Nasional Kriteria Ekowisata
STUDY KASUS
Pendahuluan & LatarBelakang Study Kelayakan Ekowisata Tim Pengembangan Ekowisata Perencanaan Kegiatan Proyek Pelaksanaan Kegiatan Proyek Pelatihan Ekowisata ![]() ![]() ![]()
FREE EDUCATION
Free Kindergarten Printable ActivitiesEarly Childhood Education Online Degree Printable Kids Activities Early Learning Toys Free Educational Resources Free Online Classes Free Language Courses For Kids Free Scholarship and Grants Programs Grade 1 Math Worksheets Teachers Web Resources Grade 1 Science and Technology Free Online Courses Free Kindergarten Activities Grade 1 Worksheets Free Homeschool For Kids Free Continuing Education Free Homeschool Early Childhood Education Free Education for Kids and Adult Free Printable Kindergarten Worksheets Free K12 School Resources Free Courses & Classes Free Preschool Activities Math Worksheets For Kindergarten Kids Scholarship Guide Online Degree Free K12 Worksheets Free Kindergarten Free Preschool Free Ebooks For Bloggers |
BATASAN PENGERTIAN EKOWISATABatasan dan Pengeritan Pengembangan Ekowisata dalam rangka pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati di Taman Nasional dan Taman Wisata AlamNaskah ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Kerusakan Keanekaragaman Hayati, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, 2001. Untuk memudahkan membacanya, dalam website ini naskah di pecah ke dalam beberapa halaman. BATASAN DAN PENGERTIAN
Custom Search
![]()
Kawasan hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri-ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keaneka ragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri dari Kawasan Pelestarian Alam (meliputi taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam), Kawasan Suaka Alam (meliputi suaka margasatwa dan cagar alam), serta Taman Buru. Kawasan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri-ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri-ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuah dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi alam, yang mempunyai fungsi sebagai:
Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi yang berfungsi sebagai:
Kerusakan (berdasarkan Undang-undang No. 23 th 1997) adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat di tenggang. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisk dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Keanekaragaman Hayati (berdasarkan Konvensi Keanekaragaman Hayati) adalah Keanekaragaman diantara mahluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari jenis keanekaragamannya; mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan ekosistem. Pengendalian Kerusakan Keanekaragaman hayati adalah setiap upaya atau kegiatan pencegahan dan/atau penanggulangan dan/atau pemulihan kerusakan keanekaragaman hayati. Ekowisata yang dimaksud dalam kriteria ini adalah ecological tourism, yaitu suatu model pengembangan pariwisata yang bertanggung jawab di daerah yang masih alami atau daerah-daerah yang dikelola secara kaidah alam untuk menikmati dan menghargai alam (da segala bentuk budaya yang menyertainya) yang mendukung konservasi, melibatkan unsur pendidikan dan pemahaman, memiliki dampak yang rendah dan keterlibatan aktif sosio ekonomi masyarakat setempat. | ||